JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) mengajukan surat permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2012), setelah tak kunjung mendapatkan salinan informasi mengenai anggaran pendapatan belanja sekolah (APBS) dan keuangan lainnya, termasuk kuitansi dan surat pertanggungan jawab (SPJ) pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan biaya operasional pendidikan (BOP), dari 5 sekolah menengah pertama negeri di Jakarta yang terindikasi korupsi tahun 2007-2009 lalu.
Surat permohonan eksekusi berdasarkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) No. 006/VII/KIP-PS-M-A/2010 tersebut diajukan ICW bersama dengan kuasa hukum David Tobing pertama kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pihak dinas maupun sekolah tidak mau memberikan informasi itu, padahal menurut UU No.14 Tahun 2008 dengan adanya keterbukaan informasi publik, mereka berkewajiban memberikan salinan dokumen-dokumen yang dimaksud," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, Selasa pagi.
Menurut Febri, sampai bulan Juli lalu, KIP menyatakan bahwa pihak kepala Dinas Pendidikan Jakarta dan pimpinan lima sekolah tersebut tidak kunjung memberikan salinan informasi yang diminta publik. Oleh karena itu, ICW maju ke pengadilan untuk mendorong aparat melakukan eksekusi dari putusan KIP.
Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan MA No.12 tahun 2011 soal tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di pengadilan yang dinyatakan dalam pasal 12 ayat 1 bahwa "Putusan Komisi Informasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang oleh Pemohon Informasi".
"Untuk itu kami mengajukan surat ini biar sekolah jadi lebih transparan. Kalau putusan permohonan eksekusi untuk sita dokumen tersebut disetujui, maka informasi yang berkaitan dengan publik, seperti kontrak pengadaan barang dan jasa di setiap sekolah dan lembaga lain juga mudah diketahui publik," tambah Febri.
Editor :
Caroline Damanik
0 komentar:
Posting Komentar