Home » » UU Dikti Perlu Peraturan Pelaksanaan

UU Dikti Perlu Peraturan Pelaksanaan

Written By Dino Cerata on Kamis, 09 Agustus 2012 | 19.03

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
UU Dikti Perlu Peraturan Pelaksanaan
Aug 10th 2012, 02:03

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta Anang Priyanto mengatakan, pemberlakuan Undang-undang Pendidikan Tinggi masih memerlukan peraturan pelaksanaan. Peraturan-peraturan pelaksanaan tersebut di antaranya 10 peraturan pemerintah, dan 29 peraturan menteri.

"Hal itu dengan ketentuan semua peraturan pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang berkaitan dengan pendidikan tinggi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pendidikan Tinggi," kata Anang, di Yogyakarta, Kamis (9/8/2012).

Menurut dia, penyelenggaraan pendidikan tinggi harus memperhatikan asas, fungsi, dan tujuan pendidikan tinggi, serta prinsip demokratis, tidak diskriminatif, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Selain itu, kata Anang, penyelenggaraan pendidikan tinggi juga harus mampu menciptakan kreativitas mahasiswa dengan pembelajaran "student center" atau berpusat pada mahasiswa dan konstektual dengan pengembangan budaya akademik bagi sivitas akademika. Tak hanya itu, juga menunjukkan keberpihakan pada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi.

Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, menurutnya, harus dilaksanakan dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang merupakan tanggung jawab pribadi sivitas akademika yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan perguruan tinggi.

"Pengertian akademik adalah sesuatu yang bersifat ilmiah dan teori yang dikembangkan dalam pendidikan tinggi dan terbebas dari pengaruh politik praktis," katanya.

Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rochmat Wahab mengatakan, kehadiran UU Dikti diharapkan dapat merespons kebutuhan adanya aturan yang dipakai acuan untuk pengelolaan perguruan tinggi baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat.

"Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan telah dirumuskan dengan baik, tinggal sivitas akademika yang harus menunjukkan komitmennya dalam kehidupan. Untuk mengawal itu sangat diperlukan kehadiran Dewan Kehormatan Akademik," kata Rochmat.

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger