Home » » UKG Bisa Lahirkan Ketidakpercayaan Guru

UKG Bisa Lahirkan Ketidakpercayaan Guru

Written By Dino Cerata on Minggu, 05 Agustus 2012 | 01.04

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
UKG Bisa Lahirkan Ketidakpercayaan Guru
Aug 5th 2012, 08:04

UKG Bisa Lahirkan Ketidakpercayaan Guru

Penulis : Indra Akuntono | Minggu, 5 Agustus 2012 | 13:01 WIB

Dibaca:

Kompas/Ferganata Indra Riatmoko Ilustrasi: Sejumlah guru menunggu kesempatan mengerjakan soal Uji Kompetensi Guru yang harus digarap secara daring (online) di laboratorium komputer SMK Negeri 2 Yogyakarta, Yogyakarta, Senin (30/7/2012) kemarin. Hingga waktu pengerjaan usai, koneksi jaringan komputer ke server penyedia soal UKG belum dapat dilakukan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Asosiasi Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) Swasta Indonesia, Suyatno mengatakan,  pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) dapat melahirkan rasa tidak percaya guru pada pemerintah. Pasalnya, para guru kecewa karena pemerintah tidak berhasil menggelar UKG dengan baik.

"Akibat kegagalan ini (UKG) akan menimbulkan rasa tidak percaya guru pada pemerintah," kata Suyatno kepada Kompas.com, Minggu (5/8/2012), di Jakarta.

Rektor Universitas Dr Hamka (Uhamka) Jakarta ini menyampaikan, sebaiknya UKG tidak dilakukan dengan tergesa dan sekaligus. Karena uji kompetensi akan mendapatkan hasil yang lebih akurat saat pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan. "Saat ujian ini membebani guru, maka hasilnya akan kurang baik. Yang lebih tepat adalah lakukan dengan berkesinambungan," ujarnya.

Seperti diberitakan, pelaksanaan UKG banyak diwarnai permasalahan. Yang paling disoroti dan terjadi di banyak daerah adalah jaringan internet yang tidak terkoneksi antara tempat uji kompetensi (TUK) di daerah dengan server di pusat. Masalah lainnya adalah validasi data guru yang buruk, dan subtansi soal yang melenceng dari uji kompetensi itu sendiri.

UKG dilaksanakan pemerintah guna menguji kompetensi guru bersertifikat. Ditujukan untuk mendapatkan peta pada rencana pembinaan guru selanjutnya. Tahun ini, peserta UKG mencapai lebih dari satu juta guru di jenjang TK-SMA.

Guru bersertifikat adalah mereka yang lolos uji sertifikasi. Setiap bulannya mereka berhak menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji (guru PNS) dan Rp 1.500.000 (non-PNS). Tunjangan itu diberikan pemerintah kepada guru untuk menutupi biaya peningkatan mutu seperti membeli buku dan melanjutkan studi.

Editor :

Erlangga Djumena

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger