JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR RI Rohmani menilai, uji materi Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah elemen masyarakat sebagai solusi atas pro-kontra selama ini.
Hal itu menjadi jalan terbaik untuk mengakhir polemik UU PT, sehingga polemik tidak berkepanjangan.
"Kami sambut baik. Pihak-pihak yang hendak membawa undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi. Biar clear," katanya.
Dalam siaran persnya, Jumat, Rohmani berpandangan uji UU PT hal wajar dalam kehidupan bernegara. Karena hal tersebut diatur dalam undang-undang. Setiap kelompok masyarakat memiliki hak untuk melakukan hal tersebut.
"Kita tidak ingin hal ini berkepanjangan. Kita butuh undang-undang yang bisa menjadi payung hukum bagi pendidikan tinggi. Sejak UU BHP dibatalkan, praktis tak ada lagi undang-undang yang spesifik mengatur pendidikan tinggi," kata Rohmani.
Dengan uji materi undang-undang Rohmani berharap tidak ada lagi polemik. Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan dengan mengacu pada Undang-Undang Dasar. Yang perlu dipastikan dalam undang-undang tersebut harus mengaakomodir masalah akses dan kualitas pendidikan tinggi.
0 komentar:
Posting Komentar