Home » » Tidak Ada Niat Baik Pemerintah Bereskan TPP Bermasalah

Tidak Ada Niat Baik Pemerintah Bereskan TPP Bermasalah

Written By Dino Cerata on Selasa, 07 Agustus 2012 | 03.07

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Tidak Ada Niat Baik Pemerintah Bereskan TPP Bermasalah
Aug 7th 2012, 10:07

Tidak Ada Niat Baik Pemerintah Bereskan TPP Bermasalah

Penulis : Ester Lince Napitupulu | Selasa, 7 Agustus 2012 | 15:53 WIB

Dibaca:

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Sejumlah guru mendengarkan penjelasan sebelum mulai mengerjakan soal secara online saat mengikuti Ujian Kompetensi Guru di SMAN 68, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2012). Ujian bagi guru dari tingkat SD hingga SMA itu akan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak kunjung beresnya masalah pembayaran tunjangan profesi pendidik mulai dari keterlambatan hingga kekurangan pembayaran menunjukkan pemerintah kurang serius memberikan pelayanan pada guru. Tidak terlihat kemauan politik yang kuat dari pemerintah untuk menuntaskan beragam persoalan yang membelit guru.

"Banyak urusan guru yang tidak beres. Bukan cuma pembayaran tunjangan profesi guru. Soal inpassing atau penyetaraan golongan guru swasta setara guru PNS juga merugikan guru. Soal pelaksanaan sertifikasi guru sendiri sudah mendapat sorotan. Ini menunjukkan sampai saat ini tidak ada niat baik pemerintah untuk membuat guru tenang dengan adanya adanya satu sistem pelayanan guru yang baik," kata Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jakarta, Selasa (7/8/2012).

Menurut Sulistiyo, soal pembayaran tunjangan profesi pendidik (TPP), seharusnya pemerintah bisa menyelesaikan dengan membuat suatu sistem pembayaran yang baik. "Agar terjamin kelancaran pembayaran dan jumlahnya sesuai gaji pokok tiap guru, TPP dibayar bersamaan gaji bulan berikutnya," kata Sulistiyo.

Sulistiyo mengatakan, memang TPP dibayar setelah guru bekerja. Tetapi pembayaran tetap bisa disatukan dengan gaji. Misalnya, TPP bulan Januari dibayar besamaan gaji bulan Februari, dan seterusnya, sehingga jumlah dan waktunya tepat.

Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan mengatakan, pemerintah pusat dan daerah selalu saling lempar tanggung jawab terhadap keterlambatan dan kekurangan pembayaran TPP. "Anehnya, untuk guru swasta yang dibayar lewat dana dekonsentrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi lebih lancar. Para guru jadi curiga ada 'permainan' pemerintah kota/kabupaten dan pusat karena anggaran TPP yang besar," kata Iwan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNS daerah kepada Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun anggaran 2012, pada pasal 5 ayat (1) disebutkan pembayaran TPP PNS daerah dilaksanakan 12 bulan dalam setahun. Pemerintah daerah melaksanakan pembayaran TPP PNS daerah kepada masing-masing guru PNS setelah diterimanya TPP PNS daerah di rekening kas umum daerah secara triwulan yaitu Triwulan 1 paling lambat April, triwulan 2 paling lambat Juli, triwulan 3 paling lambat Oktober, dan triwulan 4 paling lambat Desember.

Ombudsman menemukan pembayaran TPP terus bermasalah karena tidak sinkronnya koordinasi dan regulasi di antara beberapa kementerian yaitu Kemendikbud, Kemenag, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Instansi pembayar TPP juga beragam.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger