MANADO, KOMPAS.com - Puluhan satwa liar yang dilindungi di antaranya Monyet Hitam Sulawesi, Ular Piton, Burung Kasuari, Burung Elang dan berbagai jenis burung paruh bengkok berhasil diselamatkan lewat operasi yang digelar oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara. Operasi ini pun didukung Polisi Kehutanan Polda Sulut dan Korem 131 Santiago Manado dan berlangsung selama empat hari (27-30 Agustus 2012).
Victoria Sendy dari Unit Informasi dan edukasi Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki yang turut dalam operasi tersebut, Kamis (30/8/2012) kemarin mengatakan, seluruh satwa yang diselamatkan tersebut merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sulawesi Utara selama ini menjadi jalur penyelundupan berbagai satwa liar Indonesia ke luar negeri untuk dijual di pasar global. Pada 6 Agustus lalu, lima orang ditangkap di Filipina karena menyelundupkan 17 ekor Kuskus Sulawesi (Ailurops ursinus). Walau ancaman hukuman terhadap pelanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta, namun kegiatan penangkapan satwa liar yang dilindungi tetap marak terjadi.
Ia mengatakan, Sulawesi memiliki keanekaraman hayati yang sangat kaya, dan juga memiliki berbagai spesies unik serta endemik yang terus terancam kerena diburu. Beberapa jenis satwa yang menjadi korban perdagangan ilegal di antaranya Monyet Hitam Sulawesi, Kuskus, Tarsius, Anoa, Babirusa, dan Burung Rangkong.
Luasnya daerah pengawasan menyebabkan sulitnya memonitoring perdagangan satwa liar ilegal. Oleh karena itu operasi yang digelar oleh BKSA Sulut bekerjasama dengan aparat penegak hukum patut didukung, agar bisa menekan laju kepunahan satwa liar di alam bebas, serta bisa memberikan efek jera kepada pelaku.
Editor :
Glori K. Wadrianto
0 komentar:
Posting Komentar