Home » » Pjs Rektor UI Berwenang Memilih Dekan

Pjs Rektor UI Berwenang Memilih Dekan

Written By Dino Cerata on Sabtu, 11 Agustus 2012 | 01.06

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Pjs Rektor UI Berwenang Memilih Dekan
Aug 11th 2012, 08:06

KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHI Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh.

BEKASI, KOMPAS.com - Pejabat sementara (Pjs) Rektor Universitas Indonesia (UI) memiliki hak untuk menjalankan proses pemilihan dekan. Hal itu dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyusul habisnya masa kerja sembilan dekan di UI.

Dikatakan Nuh, meski tugas pokok Pjs Rektor hanya mengawal dan mengayomi UI selama ada dalam masa pemilihan rektor (pilrek), akan tetapi, dia juga berhak mencari pengganti dekan yang kosong.

"Soal dekan, Pjs Rektor memiliki hak. Atau bisa juga diurus oleh rektor selanjutnya," kata Nuh saat bersafari Ramadhan ke beberapa sekolah di wilayah Bogor, dan Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (11/8/2012).

Untuk diketahui, Mendikbud telah menetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso sebagai Pjs Rektor UI. Djoko yang juga mantan Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) ini akan memimpin UI mulai 14 Agustus 2012, sejalan dengan habisnya masa kepemimpinan Rektor UI saat ini, Gumilar Rusliwa Somantri.

Pjs Rektor UI akan menjabat selama sekitar tiga bulan, sampai Majelis Wali Amanat (MWA) UI menetapkan rektor baru pada 9 Oktober 2012.

Sebelumnya, Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri memberhentikan Dekan Fakultas Kedokteran UI Ratna Sitompul pada awal Juli lalu. Di akhir bulan yang sama, Rektor UI kembali memberhentikan delapan dekan sekaligus.

Kedelapan dekan tersebut adalah Dekan Fakultas Ilmu Budaya (Bambang Wibawarta), Dekan fakultas Teknik (Bambang Sugiarto), Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (Bambang Wispriyono), Dekan fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan (Adi Basukriadi), Dekan fakultas Kedokteran Gigi (Bambang Irawan), Dekan Fakultas Ilmu Keperawatan (Dewi Irawaty), Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Bambang Shergi Laksmono) dan Ketua Program Pascasarjana (Chandra Wijaya ).

Pihak UI menyatakan, pemberhentian itu dilakukan karena masa jabatan sembilan dekan tersebut telah habis. Di luar itu, ditujukan juga untuk menjaga netralitas kampus saat berada di masa pemilihan rektor.

Editor :

Ana Shofiana Syatiri

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger