Home » » Pemerintah Bentuk Sistem Informasi Legalitas Kayu

Pemerintah Bentuk Sistem Informasi Legalitas Kayu

Written By Dino Cerata on Rabu, 01 Agustus 2012 | 04.33

KOMPAS.com - Sains
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Pemerintah Bentuk Sistem Informasi Legalitas Kayu
Aug 1st 2012, 11:33

Pemerintah Bentuk Sistem Informasi Legalitas Kayu

Penulis : Yunanto Wiji Utomo | Rabu, 1 Agustus 2012 | 16:35 WIB

Dibaca:

Kemenhut Tanda V-Legal

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencanangkan Sistem Informasi Verfifikasi Legalitas Kayu (LIU-License Information Unit) pada Rabu (1/8/2012) di Kementerian Kehutanan. LIU dibentuk untuk mendukung implementasi Sertifikat Verifikasi Legalitas kayu (SVLK).

SVLK adalah salah satu upaya untuk menjamin legalitas kayu yang diperdagangkan. Pasar akan mengetahui asal-usul kayu yang diperdagangkan. Upaya ini dirintis untuk memerangi masalah illegal logging dan perdagangan kayu ilegal.

Dalam pemberlakuan SVLK, setiap kayu yang telah mengantongi Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) dan Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (S-PHPL) akan dibubuhi Tanda V-Legal dan diserta dengan dokumen V-Legal yang diterbitkan Lembaga Verifikasi Legalitas kayu (LVLK).

Dokumen V Legal bisa diterbitkan setelah proses verifikasi dan inspeksi. Dokumen nantinya mencakup informasi jenis, volume produk kayu, negara tujuan dan lainya. Akhir 2012, Kementerian kehutanan akan mengembangkan sistem online pengelolaan informasi penerbitan dokumen tersebut.

LIU yang berpusat di Direktorat jenderal Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Kehutanan, nantinya akan mengelola sistem legalitas kayu. LIU akan menggantikan endorsement ekspor kayu dan produk kayu yang sebelumnya ditangani Badan revitalisasi Industri Kehutanan.

Sistem Informasi Verifikasi Legalitas Kayu juga langsung terhubung dengan sistem INATRADE di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag dan akan bermuara pada portal Indonesian National Single Window (INSW) di Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk pendaftaran ekspor.

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, mengatakan, "Hal ini kita lakukan supaya bisa menyediakan kayu-kayu yang jelas asal-usulnya. Negara konsumen diharapkan juga tidak menerima kayu ilegal."

Sementara itu, makil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengungkapkan abhwa sertifikasi justru diwajibkan untuk mencegah pasar tertutup. Indonesia sendiri adalah negara pertama yang mewajibkan sertifikasi ini di Asia.

"Dengan cara ini justru kita akan memiliki kelebihan," katanya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger