Rektor Universitas Indonesia Gumilar R.Sumanteri (ANTARA/Saptono/ss/Spt/10)
Hak untuk ikut pemilihan rektor tak bisa kita halangi
Berita Terkait
Depok (ANTARA News) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Rektor Universitas Indonesia (UI) Endriratono Sutarto menegaskan tak ada pelarangan bagi "incumbent" untuk maju kembali dalam pemilihan rektor UI periode 2012-2017.
Dalam keterangan persnya di ruang VVIP Perpustakaan Universitas Indonesia (UI) di Depok, Selasa, Endriartono Sutarto mengatakan tak ada pelarangan bagi incumbent untuk maju kembali, kalau memenuhi persyaratan tentunya harus diterima.
"Hak untuk ikut pemilihan rektor tak bisa kita halangi," katanya.
Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri akan mengakhiri masa jabatannya pada 14 Agustus 2012. Untuk sementara jebatan rektor akan diisi oleh pejabat eselon I di Kementriaan Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Menurut dia, untuk mencalonkan diri sebagai rektor UI, calon harus memiliki gelar doktor dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan wajib membuat pernyataan tertulis bahwa dirinya bersedia menjadi rektor UI.
Selain itu diwajibkan juga menyertakan surat keterangan sehat dari empat rumah sakit negeri, yakni RS Fatmawati, RS Persahabatan, RS Cipto Mangunkusumo, dan RSPAD Gatot Soebroto.
"Jika calon berada di daerah maka rumah sakit harus tipe A, sedangkan jika berada di luar negeri maka harus mendapat pengesahan dari RSCM," ujarnya.
Para calon juga perlu memiliki kemampuan organisasi, minimal pernah memegang dua jabatan dalam organisasi yang baik dan nonpolitik dengan masa jabatan selama lima tahun.
Syarat selanjutnya, para calon juga diminta untuk melampirkan daftar riwayat hidup dan belum berusia 60 tahun saat yang bersangkutan mendaftar sebagai calon rektor UI. Diwajibkan juga menyerahkan makalah untuk membeberkan motivasi alasan dirinya mencalonkan diri sebagai rektor UI.
Calon rektor UI tidak diperkenankan berasal dari salah satu pengurus partai politik. Di luar itu, para calon rektor juga tidak pernah tersandung masalah hukum, bersedia dievaluasi, dan bersedia berhenti jika dinilai tak sanggup mengemban tugasnya.
"Calon rektor UI tak boleh menjadi tersangka KPK atau menjadi terdakwa kepolisian," katanya.
(F006)
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com
Komentar Pembaca
Kirim Komentar
0 komentar:
Posting Komentar