BANDUNG, KOMPAS.com - Guru yang rampung menjalani Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), ternyata masih harus berjuang menanti kepastian untuk mendapatkan tunjangan profesi yang seharusnya menjadi hak mereka.
Salah satu penyebabnya adalah dualisme surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Hal tersebut diungkapkan David Satriadi, perwakilan guru peserta PLPG tahun 2011, di Bandung, Senin (6/8/2012) ini.
Guru yang dia wakili merupakan peserta PLPG Rayon X, yang diselenggarakan oleh Universitas Pendidikan Indonesia untuk wilayah Jawa Barat tahun 2011. Kelulusan mereka disahkan melalui surat keputusan tertanggal 16 Februari 2012.
"Kami sudah menerima surat keputusan mengenai pencairan tunjangan sertifikasi untuk peserta PLPG tahun 2011 lulusan Februari 2012," kata David.
Berdasarkan SK yang dikeluarkan Direktur Pembinaan Pendiik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, tertanggal 30 Maret 2012, pembayaran tunjangan sudah mulai dilakukan sejak Januari 2012.
Namun, hal sebaliknya malah dialami guru yang bernaung di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar yang pembayaran tunjangan sertifikasinya dihambat. Alasannya, bertentangan dengan PP Nomor 74/2008 mengenai tunjangan sertifikasi.
David menuturkan, dualisme itu menyebabkan kebingungan bagi guru TK, SD, SMP, serta guru yang bernaung di bawah Kementerian Agama karena tidak bisa menikmati tunjangan seperti guru SMA.
"Kami mengharapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bisa turun tangan dan memberikan kejelasan bagi para guru yang sudah berkorban waktu dan tenaga untuk mengikuti PLPG," ujar David.
Berdasarkan surat dari Direktur P2TK Dirjen Dikdas yang ditandatangani Sumarna Surapranata, 3 Juli, lulus dari PLPG tidak serta-merta memberikan hak menikmati tunjangan profesi, kecuali memenuhi syarat yang sudah ditentukan sebelumnya.
Beberapa poin yang dicantumkan seperti memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru oleh kementerian, memenuhi beban kerja sebagai guru, serta mengajar mata pelajaran sesuai sertifikat pendidik yang dimiliki.
Dalam surat yang sama, Sumarna menjelaskan bahwa guru yang sudah memenuhi persyaratan tahun ini, baru akan menerima pembayaran tunjangan pada tahun anggaran 2013 mendatang.
0 komentar:
Posting Komentar