Home » » RUU PT Belum Akomodasi Usulan PTS

RUU PT Belum Akomodasi Usulan PTS

Written By Dino Cerata on Senin, 09 Juli 2012 | 03.06

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
RUU PT Belum Akomodasi Usulan PTS
Jul 9th 2012, 10:06

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Suyatno mengatakan, draf Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi masih belum mengakomodasi usulan perguruan tinggi swasta (PTS). Dengan alasan itu, Aptisi secara resmi meminta pemerintah dan DPR untuk menunda pengesahan RUU tersebut hingga ada keberpihakan dan jaminan keadilan yang nantinya akan dituangkan dalam UU PT.

"Sampai saat ini RUU PT masih belum adil dan masih belum mengakomodasi usulan kami. Kami harap pengesahan RUU itu diundur," kata Suyatno, di Gedung Universitas Dr Hamka, Jakarta, Senin (9/7/2012).

Ia menjelaskan, dalam Pasal 6 RUU PT perlu ditambahkan prinsip nirlaba yaitu prinsip pengelolaan perguruan tinggi yang bertujuan tidak mencari keuntungan. Meski pada Pasal 64 dan Pasal 67 disebut kata nirlaba, menurutnya, nirlaba seharusnya dimasukkan pada Pasal 6 yang mengatur tentang prinsip pengelolaan perguruan tinggi.

Adapun, dalam Pasal 87, ia berharap masalah pendanaan dan pembiayaan harus diberikan kepada perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTS. Sehingga, ke depannya bukan hanya ada Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BO PTN), tetapi juga harus dicantumkan mengenai BO PTS.

"Sehingga harus ada ayat dalam pasal tersebut yang menyatakan pemerintah menyediakan pendanaan PTS yang dialokasikan dalam APBN antara lain dalam bentuk bantuan operasional yang jumlahnya proporsional atau adil antara PTN dengan PTS," ujarnya.

Di luar itu, mengenai alokasi pendanaan untuk PTS yang tidak disebut dalam RUU yang rencananya akan disahkan pada 13 Juli 2012 mendatang.  Pada pasal 93 tidak ada ayat yang secara jelas menyatakan bahwa pemerintah mengalokasikan sebagIan dana yang dikelola oleh kementerian untuk membiayai penelitian PTS.

"Padahal PTS juga memiliki kesempatan yang sama dengan PTN untuk melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Nah, hal ini juga belum diatur dalam RUU PT," kata Suyatno.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan DPT menargetkan RUU Pendidikan Tinggi akan disahkan pada bulan Juli ini. Akan tetapi, menjelang pengesahannya, masih ada pro dan kontra seputar substansi UU yang dinilai belum berpihak pada pendidikan untuk rakyat. 

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger