Home » » Rektor Unnes: UU Pendidikan Tinggi Harus Beri Kepastian

Rektor Unnes: UU Pendidikan Tinggi Harus Beri Kepastian

Written By Dino Cerata on Senin, 16 Juli 2012 | 07.03

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Rektor Unnes: UU Pendidikan Tinggi Harus Beri Kepastian
Jul 16th 2012, 14:03

Rektor Unnes: UU Pendidikan Tinggi Harus Beri Kepastian

Penulis : Sonya Helen Sinombor | Senin, 16 Juli 2012 | 20:47 WIB

Kompas/Sonya Hellen Sinombor

Suasana pertemuan Komisi X DPR dan pimpinan perguruan tinggi di Semarang, Jawa Tengah, Senin (16/7/2012).

TERKAIT:

SEMARANG, KOMPAS.com -- Kehadiran Undang-Undang (UU) Pendidikan Tinggi diharapkan memberi kepastian terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi. Dengan UU Pendidikan Tinggi tersebut diharapkan tidak ada lagi perlakuan khusus terhadap perguruan tinggi tertentu.

Harapan tersebut disampaikan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Sudijono Sastroatmodjo, di sela Pertemuan Komisi X DPR dengan jajaran perguruan tinggi di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/7/2012).

Selama ini, kata Sudijono, perguruan tinggi tidak punya dasar yang kuat untuk menjalankan pendidikan tinggi. Maka dengan disahkannya RUU Pendidikan Tinggi menjadi undang-undang, hal itu akan menjadi dasar yang baku.

"Tentu kami senang dengan disahkannya UU Pendidikan Tinggi. Karena bagi kami ada satu kepastian untuk mengambil tindakan dalam proses belajar mengajar. Karena ini undang-undang tentu harus berlaku sama bagi semua perguruan tinggi. Jangan sampai perguruan tinggi yang besar mendapat perlakuan khusus," paparnya.

Adapun Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto menegaskan pihaknya tidak melihat ada pasal-pasal dalam UU Pendidikan Tinggi yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. "Barangkali masih ada kekurangan. Tapi walaupun masih ada yang kurang setuju, tapi kita sudah punya UU Pendidikan Tinggi. Jadi kalau ada yang kurang pas, mari sesuaikan dengan peraturan pemerintah," tutur Agus.

Soal adanya permohonan uji materiil mengenai UU Pendidikan Tinggi, Agus menegaskan pihaknya akan menyiapkan diri menghadapi hal itu. "Saya sudah membaca pasal demi pasal. Saya melihat tidak ada satu pasal yang bertentangan dengan UUD 1945. Namun yang namanya uji materi itu milik semua orang," katanya.

Dalam pertemuan dengan pimpinan perguruan tinggi di Kota Semarang, Tim Komisi X DPR juga menerima berbagai keluhan di seputar penyelenggaraan pendidikan di tingkat perguruan tinggi di Kota Semarang. Selain soal Bidik Misi yang harus menjangkau lebih banyak lagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, pimpinan perguruan tinggi di Semarang juga meminta dukungan DPR dalam memperjuangan sejumlah program yang mendukung pendidikan bagi perguruan tinggi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger