JAKARTA, KOMPAS.com - Disahkannya RUU Pendidikan Tinggi oleh DPR membawa sejumlah implikasi terhadap kebijakan terkait pendidikan tinggi di Indonesia. Salah satunya, diperbolehkannya perguruan tinggi asing menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah Indonesia, seperti diatur dalam pasal 90 UU Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak, Thamrin Usman mengungkapkan, keberadaan perguruan tinggi asing akan menjadi pesaing yang positif bagi perguruan tinggi di Indonesia.
"Kalau kita mau maju, maka harus ada pesaing. Jadi harus ada kompetitor. Dalam undang-undang itu kan tidak serta merta perguruan tinggi asing bisa buka cabang dengan bebas," kata Thamrin, kepada Kompas.com, Selasa (17/7/2012).
Aturan mengenai perguruan tinggi asing yang diatur dalam pasal 90 menyebutkan, lembaga yang bisa menyelenggarakan pendidikan wajib memperoleh izin dari pemerintah, berprinsip nirlaba, bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia atas izin pemerintah, dan mengutamakan dosen serta tenaga kependidikan warga negara Indonesia.
Thamrin menambahkan, sebagai tuan rumah, pemerintah dapat memberlakukan aturan yang sudah ada dan harus dipatuhi oleh perguruan tinggi asing yang menjalankan pendidikan di Indonesia. Ia juga berharap, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memerhatikan perguruan tinggi kecil dan menengah untuk mendapatkan kesempatan berkembang yang sama.
Pekan lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh mengatakan, dalam waktu dekat ia akan mengeluarkan Peraturan Mendikbud yang mengatur perguruan tinggi asing. Dalam Permendikbud itu juga diatur mengenai lokasi perguruan tinggi asing dapat beroperasi dan program studi yang dapat diselenggrakan di perguruan tinggi itu.
"Tidak bisa seenaknya membuka di manapun, ada wilayah dan jurusan tertentu. Misalnya, program studi yang belum bisa kita buka karena membutuhkan investasi besar," kata Nuh.
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
0 komentar:
Posting Komentar