Kuala Lumpur, KompasOtomotif - Kepolisian dan Departemen Transportasi Darat di Malaysia menegaskan kepada seluruh pengemudi mobil di negaranya untuk tidak menggunakan ponsel saat mengemudikan mobil. Terutama, mengakses situs jejaring sosial semacam Facebook atau Twitter untuk mengunggah foto .
Sepanjang tahun lalu, tercatat 100.143 pengemudi tertangkap sedang menggunakan ponsel waktu mengemudi. Sedangkan paruh pertama tahun ini, (Januari-21 Juni 2012), tercatat 44.699 pelanggaran dilakukan. Kawasan tertinggi adalahSelangor, yaitu 20 persen dari total seluruh pelanggaran di negara tersebut.
Mohd Fuad Abdul Latiff, Federal Traffic deputy Chief Asst Comm, mengatakan seluruh pengemudi di Malaysia sudah mengetahui, menggunakan ponsel waktu berkendara merupakan pelanggaran berat.
"Mengunggah status di Facebook atau Twitter sambil berkendara menjadi tren baru di kalangan pengemudi, khususnya menyangkut situasi lalu-lintas. Mereka pikir dengan membagi informasi sama saja menyediakan layanan publik ke warga lain. Tapi, mereka tidak sadar kondisi tersebut melanggar peraturan dan menempatkan mereka ke arah bahaya, termasuk pengguna jalan lain," beber Latiff.
Juga diingatkan,berdasarkan peraturan, mereka yang melanggar dikenakan denda 600 ringgit. Sementara itu, Wong Shaw Voon, Direktur Jenderal Malaysia Institute of Road Safety Research (Miros) menambahkan, "Mengakses situs jejaring sosial atau mengunggah foto, butuh beberapa detik yang bisa menyita perhatian pengemudi. Saat itu pengemudi tidak melihat ke jalan," tegas Voon.
0 komentar:
Posting Komentar