Home » » Peraturan soal Pungutan Akomodasi Sekolah Swasta

Peraturan soal Pungutan Akomodasi Sekolah Swasta

Written By Dino Cerata on Rabu, 18 Juli 2012 | 22.59

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Peraturan soal Pungutan Akomodasi Sekolah Swasta
Jul 19th 2012, 05:59

Pungutan Sekolah

Peraturan soal Pungutan Akomodasi Sekolah Swasta

Penulis : Indra Akuntono | Kamis, 19 Juli 2012 | 10:46 WIB

Dibaca:

KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHI Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh saat diwawancarai KOMPAS.com, di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (19/12/2011).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh mengatakan, Peraturan Menteri nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan sekolah, merupakan wujud ditampungnya aspirasi sekolah swasta. Selama ini, kata Nuh, sekolah-sekolah swasta merasa terbebani dengan kebutuhan operasional yang belum sepenuhnya ditutup oleh dana bantuan operasional sekolah (BOS).

"Banyak masukan dari sekolah swasta, mereka tak bisa menutupi kebutuhan operasional tanpa melakukan pungutan. Pun mereka menerima BOS," kata Nuh kepada para wartawan di kediamannya, Jakarta, Kamis (19/7/2012).

Permen No 44/2012 merupakan penyempurnaan dari PP No 60/2011.Pada Permen No 44, peraturan mengenai pungutan dilonggarkan oleh pemerintah.

Sekolah swasta penerima dana BOS diperbolehkan menarik biaya dari siswa untuk menutupi kekurangan. Selain itu, ada kewajiban memberikan laporan oleh semua sekolah penerima bantuan di atas Rp 5 miliar untuk satu tahunnya.

Nuh menjelaskan, kesulitan sekolah swasta memenuhi kebutuhan operasionalnya karena banyaknya pengeluaran untuk upah guru. Khususnya, guru yang belum menerima tunjangan profesi.

"Itu yang menyebabkan manajemen sekolah swasta berat, maka mereka minta keringanan untuk mungut," ujar Nuh.

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger