Home » » Peraturan Kepala Sekolah Diabaikan

Peraturan Kepala Sekolah Diabaikan

Written By Dino Cerata on Selasa, 24 Juli 2012 | 05.44

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Peraturan Kepala Sekolah Diabaikan
Jul 24th 2012, 12:44

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengangkatan kepala sekolah yang menjadi kewenangan daerah seringkali mengabaikan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Padahal, payung hukum ini menetapkan standar dalam menyiapkan, menilai kinerja, serta mengembangkan keprofesian kepala sekolah/madrasah.

Pengangkatan kepala sekolah lebih didasarkan pada kepentingan politik pemilihan umum kepala daerah. Akibatnya, kompetensi kepala sekolah secara umum di bawah rata-rata.

"Pemilihan kepala sekolah di daerah banyak yang tidak memenuhi standar. Seharusnya kepala sekolah punya sertifikat pendidik dan kepala sekolah serta ikut pendidikan dan pelatihan kepala sekolah. Kenyataannya, syarat itu belum dipenuhi, pemerintah di daerah sudah memberi jabatan kepala sekolah," kata Iwan Hermawan, Koordinator Koalisi Pendidikan Kota Bandung, Selasa (24/7/2012).

Menurut Iwan, dalam era otonomi daerah terbukti penanganan sumber daya manusia pendidik/tenaga kependidikan tidak baik. Karena itu, perlu dievaluasi supaya untuk SDM pendidik/tenaga pendidikan lebih baik disentralisasi saja.

Syawal Gultom, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemendikbud, mengatakan, tidak semua pemimpin daerah memiliki visi dan pemahaman yang sama untuk memajukan pendidikan di daerah dan nasional. Kekuasaan daerah yang dilegalkan dalam otonomi daerah, membuat kebijakan di daerah, termasuk dalam pendidikan, bergantung pada komitmen pemimpin daerah saat itu.

Menurut Syawal, Kemendikbud telah membentuk Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) di Solo hampir tiga tahun ini. "Lembaga ini bergerilya di daerah-daerah supaya ada Peraturan Gubernur/Kabupaten/Kota yang mengatur mulai dari rekrutmen, pembinaan, hingga pemberdayaan kepala sekolah sesuai Permendiknas No 28/2010. Namun, baru sekitar 120 daerah yang merespons," kata Syawal.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger