Home » » Penyelundupan 265 Ekor Burung Digagalkan

Penyelundupan 265 Ekor Burung Digagalkan

Written By Dino Cerata on Rabu, 25 Juli 2012 | 05.15

KOMPAS.com - Sains
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Penyelundupan 265 Ekor Burung Digagalkan
Jul 25th 2012, 12:15

PADANG, KOMPAS.com - Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Rabu (25/7/2012) sekitar pukul 05.00 WIB, menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 265 ekor burung yang akan dikirim ke Jakarta melalui Bandara Internasional Minangkabau.

Wakil Kepala BKSDA Sumbar Zulmi didampingi Kabag Operasi Candra di Padang mengatakan,  pihaknya telah mendapat informasi sejak Selasa (24/7/2012) akan adanya upaya penyelundupan burung tersebut melalui BIM menuju Jakarta.

"Mendapatkan informasi tersebut kita langsung menurunkan personel untuk melakukan pengintaian, dan sekitar 12 orang diterjunkan  sekitar pukul 04.00 WIB," kata Zulmi.

Dia menambahkan, personel yang diturunkan itu saat tiba di lokasi langsung memeriksa tempat penyimpanan barang penumpang di pesawat Lion Air yang akan berangkat sekitar pukul 06.15 WIB dari bandara tersebut.

Setelah dilakukan pencarian, petugas akhirnya menemukan setidaknya 265 ekor burung dari jenis murai batu, murai daun, kacer, si janggui, yang disimpan dalam karton di ruang kargo.

Burung yang diamankan tersebut adalah milik Nof (51), warga Marapalam, Kecamatan Padang Timur, namun pemilik tidak berada di bandara, dan dari informasi di lapangan burung tersebut diantarkan oleh mobil yang disewa ke bandara.

"Ratusan burung tersebut kemudian diamankan, dan dibawa ke kantor BKSDA, setelah mendapatkan identitas pemiliknya, petugas langsung menghubunginya untuk segera datang ke kantor mempertanggungjawabkan perbuatan itu," katanya.

Zulmi menambahkan, Nof datang ke BKSDA dengan membawa surat izin penangkapan dan penjualan burung, dari pengakuannya dia bisnis burung sudah sejak 2012, burung tersebut sudah ada penampungnya di Jakarta, setiap kali melakukan pengiriman, ada sekitar 300 hingga 400 ekor.

"Karena pemilik tidak memiliki dokumen surat pengantar barang dan surat penangkapan, serta surat penjualan burungnya sudah habis masa berlakunya,  Nof masih dalam proses pemeriksaan di BKSDA Sumbar," jelas Zulmi.

Sementara ratusan burung yang disita tersebut dilepaskan di Taman Raya Bung Hatta, Kecamatan Lubuk Kilangan, yang disaksikan oleh pemiliknya sendiri.

"Menurut keterangan pemiliknya, burung tersebut didapat dari beberapa daerah di Sumbar seperti Murao Labuh, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Mentawai dan sejumlah daerah lainnya." katanya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger