Home » » Pemberhentian Dekan FKUI Dinilai Sesuai Prosedur

Pemberhentian Dekan FKUI Dinilai Sesuai Prosedur

Written By Dino Cerata on Rabu, 11 Juli 2012 | 21.05

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Pemberhentian Dekan FKUI Dinilai Sesuai Prosedur
Jul 12th 2012, 04:05

Perguruan Tinggi

Pemberhentian Dekan FKUI Dinilai Sesuai Prosedur

Penulis : Ester Lince Napitupulu | Kamis, 12 Juli 2012 | 09:11 WIB

Shutterstock Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Rektorat Universitas Indonesia berketetapan pemberhentian Pelaksana Harian Dekan Fakultas Kedokteran UI Ratna Sitompul sudah sesuai prosedur. Apalagi, berdasarkan Keputusan Rektor UI Nomor 404/SK/R/UI/2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan FKUI, Rektor UI berwenang memberhentikan pejabat yang diangkat dari jabatannya sewaktu-waktu berdasarkan hasil evaluasi tim yang ditunjuk.

Dari beberapa dokumen yang dikirimkan Rektorat UI kepada Kompas, Rektor UI Gumilar R Somantri pernah memberi teguran tertulis terkait dugaan pelanggaran disiplin PNS kepada Ratna Sitompul selaku Pelaksana Harian (Plh) Dekan FKUI. Pelanggaran itu antara lain tidak memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau perintah harus dirahasiakan serta jarang menghadiri rapat koordinasi dengan pimpinan universitas.

Kepala Kantor Komunikasi UI Siane Indriani lewat siaran persnya, Rabu (11/7/2012), mengatakan, sehubungan dengan berakhirnya masa tugas Ratna Sitompul sebagai Plh Dekan FKUI pada 6 Juli 2012, Rektor UI mengembalikan statusnya kepada instansi induk, Kementerian Kesehatan. Sebab, Ratna merupakan PNS Kementerian Kesehatan.

"Beliau selama ini diperbantukan pada FKUI sebagai dosen luar biasa dan mendapat tambahan sebagai Dekan FKUI periode 2008-2012," kata Siane.

Pada 22 April 2012, masa jabatannya habis, lalu diangkat menjadi Plh Dekan FKUI. Rektor UI memberi tugas kepada Priyo Sidipratomo untuk bertindak selaku Pejabat Sementara Dekan FKUI menggantikan Ratna.

Sementara itu, Dewan Guru Besar UI dan sivitas akademika FKUI menolak surat pemberhentian Ratna Sitompul. Pemberhentian tersebut dinilai tidak elegan, tidak taat asas, dan melanggar kesepakatan.

Ketua Dewan Guru Besar UI Biran Affandi mengatakan, Rektor mengabaikan kesepakatan yang menyebutkan tidak boleh mengambil keputusan strategis. (ELN)

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger