JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia yang terwadahi dalam Badan Eksekutif Mahasiswa akan melakukan uji materi Undang-Undang Perguruan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi. Uji materi Undang-undang Perguruan Tinggi tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Komite Nasional Pendidikan Senin lusa (16/07/2012).
"Karena UU PT(Undang-Undang Perguruan Tinggi) sudah disahkan DPR siang tadi. Maka kami (BEM UI) akan melakukan judicial review ke MK. Judicial Review tersebut tergantung keputusan senin nanti, akan dimohonkan oleh Komite Nasional Pendidikan atau perwakilan setiap lembaga mahasiswa seperti BEM atau senat Universitas," ujar Faldo Maldini, ketua BEM UI dalam aksi unjuk rasa damai sebagai aksi simbolik atas kekecewaan diketoknya palu persetujuan UU PT oleh DPR di depan Mahkamah Konstitusi, Jum'at (13/07/2012).
Komite Nasional Pendidikan tersebut menurutnya dari perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa dari seluruh Universitas di Indonesia dan Lembaga Swadaya Masyarakat bidang pendidikan. Lebih jauh lagi, dirinya mengungkapkan bahwa substansi Undang-Undang Perguruan Tinggi yang baru saja disahkan oleh DPR tidak berbeda jauh dengan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang telah dibatalkan MK.
Komunikasi antarlembaga perwakilan mahasiswa dari kampus menurutnya akan terus dijaga agar semua mahasiswa satu suara menolak Undang-Undang Perguruan Tinggi. Perwakilan Mahasiswa menurutnya hingga saat ini masih satu suara untuk menuntut Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Perguruan Tinggi yang baru saja disahkan siang tadi.
"Tujuan dari kami akan mengajukan judical review ya untuk UU PT bisa segera dicabut oleh MK karena kami menolak seluruh isi dari UU itu yang tidak jauh dari UU BHP," imbuhnya.
0 komentar:
Posting Komentar