Home » » Jadi Tersangka, Mantan Komite SMA 70 Penuhi Panggilan Polisi

Jadi Tersangka, Mantan Komite SMA 70 Penuhi Panggilan Polisi

Written By Dino Cerata on Kamis, 05 Juli 2012 | 01.04

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Jadi Tersangka, Mantan Komite SMA 70 Penuhi Panggilan Polisi
Jul 5th 2012, 08:04

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komite SMAN 70 Jakarta, Musni Umar memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (5/7/2012), dengan agenda pemeriksaan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Kepala SMAN 70 Jakarta, Pernon Akbar dan Ketua Komite SMAN 70, Ricky Agusyadi.

Musni mengatakan, ia merasa perlu memenuhi panggilan dari kepolisian dengan alasan untuk memberikan klarifikasi akan duduk persoalan yang sebenarnya. Ia mengungkapkan, dirinya tidak bersalah dan siap menerima risiko apa pun atas hal-hal yang ia perjuangkan.

"Semua sikap saya ini untuk membenahi hal yang tidak benar. Mungkin saja saya akan ditahan, tapi itu risiko," kata Musni saat ditemui Kompas.com, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/7/2012).

Musni sendiri diadukan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Komite SMAN 70, Ricky Agusyadi, beberapa waktu lalu atas tuduhan pencemaran nama baik setelah ia menyebarluaskan pendapat pribadinya tentang tata kelola keuangan di SMAN 70 melalui blog pribadi.

Dalam tulisan Musni yang paling disudutkan adalah mantan Kepala SMAN 70, Pernon Akbar, dan tidak pernah menyinggung nama Ricky Agusyadi. Setelah ditelusuri, Ricky merupakan Ketua Komite SMAN 70 yang menurutnya "direkomendasikan" oleh Pernon untuk menggantikan Musni.

Sedianya, Musni menjabat sebagai Ketua Komite SMAN 70 untuk periode 2009-2011. Tetapi, masa jabatan ini tak diembannya hingga akhir karena adanya mosi tidak percaya di sekolah tersebut. 

Musni menjalani pemeriksaan dengan didampingi aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri. Febri mengatakan, pihaknya melihat ada kejanggalan dalam kasus ini. Menurutnya, pihak yang melaporkan sesungguhnya tidak memiliki hubungan dengan permasalahan yang diadukan.

"Dalam tulisan Musni yang disudutkan mantan kepala sekolah, tapi kenapa yang melapor si mantan Ketua Komite? Ini kan aneh, atau mereka berdua punya tujuan yang sama," ujar Febri.

Musni Umar sebelumnya mengungkapkan temuannya terkait kejanggalan dana yang dimiliki SMAN 70 pada 2010 lalu. Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Musni menemukan dana komite sebelum dirinya menjabat sebesar Rp 1,2 miliar. Dana tersebut disebutnya diduga tersimpan dalam rekening milik kepala sekolah.

Sementara itu, Ketua Komite SMA 70 Ricky Agusyadi mengungkapkan bahwa uang komite sebesar rp 1,2 miliar tersebut digunakan untuk membiayai operasional guru-guru honorer yang tertunggak selama 3 bulan. Uang tersebut juga untuk membiayai try out UN siswa kelas tiga dan tersimpan atas nama Komite Sekolah.

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger