JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, guru-guru yang mengajar di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) harus memperjuangkan hak tunjangan khusus. Ia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Mendikbud No 25 tahun 2011, pemerintah telah mengalokasikan tunjangan khusus bagi guru yang mengabdi di daerah 3T. Tunjangan itu diberikan setiap bulan kepada masing-masing guru negeri sebesar satu kali gaji, dan guru swasta sebesar Rp 1,5 juta.
"Saya sudah mengeluarkan Permen ini sejak lama. Kalau ada guru yang belum menerima, berarti memang belum diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota ," kata Nuh kepada wartawan, seusai menyambut kedatangan guru-guru dari kawasan 3T, di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Senin (9/7/2012).
Nuh mengatakan, guru-guru di wilayah 3T yang belum menerima tunjangan harus memeriksa kembali data mereka kepada pemerintah daerah detempat untuk memastikan apakah mereka sudah dapat menerima atau belum. Anggaran tunjangan khusus bagi guru di daerah 3T sudah ditetapkan pemerintah sejak tahun lalu.
"Ini merupakan kesempatan yang bagus untuk memverifikasi kalau seandainya ada yang belum menerima tunjangan khusus," kata Nuh.
Nuh menambahkan, rata-rata guru di daerah 3T merupakan guru honorer. Terkait pengangkatan mereka menjadi guru tetap, ia mengatakan, prosesnya harus melalui pemerintah kabupaten/kota.
Pada dasarnya, pengangkatan guru ada di daerah dan harus diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota terlebih dahulu. Kemudian, Kemdikbud akan memberikan disposisi atau rekomendasi pengangkatannya.
"Persoalannya, Kemdikbud tidak bisa asal mengangkat kemudian ditempatkan di suatu daerah. Oleh karena itu, kami berharap kepada pemerintah kabupaten/kota untuk proaktif dalam mengusulkan pengangkatan guru-guru di daerah 3T," kata Nuh.
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
0 komentar:
Posting Komentar