Home » » FSGI: Uji Kompetensi Guru Tak Punya Dasar Hukum

FSGI: Uji Kompetensi Guru Tak Punya Dasar Hukum

Written By Dino Cerata on Senin, 23 Juli 2012 | 03.40

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
FSGI: Uji Kompetensi Guru Tak Punya Dasar Hukum
Jul 23rd 2012, 10:40

Akan Digugat

FSGI: Uji Kompetensi Guru Tak Punya Dasar Hukum

Penulis : Indra Akuntono | Senin, 23 Juli 2012 | 16:29 WIB

Dibaca:

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO Uji Kompetensi Awal Sertifikasi Guru - Sebanyak 535 guru mengikuti Uji Kompetensi Awal Sertifikasi Guru di SMK Negeri 2 Yogyakarta, Jetis, Yogyakarta, Sabtu (25/2/2012). Ujian tersebut merupakan salah satu syarat untuk menerima sertifikat pendidik serta tunjangan profesional guru.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listiyarti menilai, uji kompetensi guru (UKG) merupakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah secara ilegal. Menurutnya,  kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum, baik melalui undang-undang mau pun peraturan menteri.

Retno menjelaskan, tidak ada satu aturan pun yang mewajibkan guru mengikuti UKG. Aturan mengenai UKG hanya diatur dalam sebundel buku pedoman dan tanpa diperkuat oleh peraturan menteri.

"Dalam buku pedoman tampak sekali aturannya sangat umum, dasar hukumnya tidak kuat karena tidak diperkuat peraturan menteri. Bagaimana mungkin suatu kebijakan nasional tanpa surat keputusan dari menteri"

-- FSGI

"Dalam buku pedoman tampak sekali aturannya sangat umum, dasar hukumnya tidak kuat karena tidak diperkuat peraturan menteri. Bagaimana mungkin suatu kebijakan nasional tanpa surat keputusan dari menteri," kata Retno, saat ditemui Kompas.com, di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Senin (23/7/2012).

Ia mengatakan, pelaksanaan UKG bisa dikatakan melanggar hukum. Sebab, uji kompetensi yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Pemerintah 74/2008 mengharuskan empat kompetensi yaitu wawasan, pedagogik, kepribadian, dan sosial diujikan pada uji sertifikasi atau kompetensi guru dan bersifat holistik.

"Jadi tidak benar jika UKG nanti hanya menguji dua kompetensi (pedagogik, dan wawasan)," kata Retno.

Sebelumnya, FSGI dan beberapa organisasi guru lainnya menolak pelaksanaan UKG. Mereka berencana akan melakukan boikot jika UKG tetap dilaksanakan. FSGI tengah menyiapkan materi dan melakukan kajian hukum bersama LBH Jakarta untuk menggugat pelaksanaan UKG secara perdata.

Pemerintah sendiri bersikukuh tetap akan menguji 1.020.000 guru dengan tujuan untuk melakukan pemetaan dan korelasi peningkatan mutu setelah para guru tersebut diberikan tunjangan profesi.

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger