Home » » Aptisi: Sejumlah Pasal di RUU PT Harus Dihapus

Aptisi: Sejumlah Pasal di RUU PT Harus Dihapus

Written By Dino Cerata on Jumat, 06 Juli 2012 | 01.00

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Aptisi: Sejumlah Pasal di RUU PT Harus Dihapus
Jul 6th 2012, 08:00

Aptisi: Sejumlah Pasal di RUU PT Harus Dihapus

Jumat, 6 Juli 2012 | 14:00 WIB

Shutterstock Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) menilai, sejumlah pasal dalam RUU Pendidikan Tinggi harus direvisi, bahkan dihapuskan. RUU ini ditargetkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan DPR disahkan pada bulan Juli ini. 

"RUU itu sangat dikotomis dan tidak adil memperlakukan antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN)  dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)," kata Sekjen Aptisi Pusat Prof Dr Suyatno, dalam siaran pers seperti dikutip Antara, Jumat (6/7/2012).

Sikap Aptisi tersebut dinyatakan pada Rapat Pleno Pengurus Pusat Aptisi yang diselenggarakan di Samarinda, Kalimantan Timur pada 5-7 Juli 2012 dan dihadiri oleh para rektor dan petinggi PTS di Indonesia. Aptisi, kata Suyatno, telah menelaah RUU PT, dan menilai masih banyak pasal dalam RUU PT tersebut tidak layak dimasukkan sebagai pasal sebuah undang-undang.

Selain itu, tambah dia, harus ada penambahan ayat-ayat yang prinsip sehingga tidak merugikan PTS dan mengabaikan tanggung jawab pemerintah terhadap pembinaan dan pengembangan PTS.

"Berdasarkan telaah ini, maka Aptisi segera menyampaikan usul tertulis kepada pemerintah melalui Menko Kesra, Mendikbud, DPR dan instansi terkait," ujar Rektor Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka itu. 

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger