Home » » 2013, Mahasiswa PTN Hanya Bayar SPP

2013, Mahasiswa PTN Hanya Bayar SPP

Written By Dino Cerata on Senin, 16 Juli 2012 | 19.07

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
2013, Mahasiswa PTN Hanya Bayar SPP
Jul 17th 2012, 02:07

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  Djoko Santoso mengatakan, mulai tahun 2013 mendatang, para mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) hanya akan dibebankan biaya SPP. Biaya lainnya telah ditutupi oleh dana Bantuan Operasional (BO) PTN.

"Kami sedang merancang, menghitung semuanya. Kami optimistis bisa terealisasikan mulai 2013," kata Djoko kepada para wartawan, di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Senin (16/7/2012) malam.

Djoko menjelaskan, selama ini negara selalu menerima sekitar Rp 12 triliun setiap tahunnya dari hampir seluruh PTN. Dana tersebut masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Setengah dari jumlah tersebut berasal dari tujuh Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN). Dan sisanya, sekitar Rp 6 triliun merupakan akumulasi dana yang diperoleh dari mahasiswa, mencakup biaya pendaftaran, SPP, sumbangan pembangunan gedung, hibah penelitian dan lain-lain, yang berasal dari puluhan PTN.

"Perhitungan kami soal PNBP itu sekitar RP 12 triliun. Setengah dari jumlah itu telah ditutup oleh mahasiswa di puluhan PTN," ujarnya.

Pemerintah sendiri, ungkap Djoko, tahun ini telah menggelontorkan dana BO PTN hampir mencapai Rp 1,5 triliun. Tahun depan, pemerintah akan meningkatkan jumlahnya sekitar Rp 3,5 triliun melalui APBN 2013.

"Saya pikir sudah cukup menutupi, maka tahun depan semua mahasiswa hanya bayar biaya SPP saja," ujarnya.

Sama halnya dengan dana bantuan operasional di jenjang pendidikan dasar dan menengah, BO PTN juga digunakan untuk menutupi biaya operasional pendidikan tinggi. Biaya-biaya itu di antaranya, pengembangan dan pemeliharaan sarana serta prasarana, gaji tenaga honorer, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan perkuliahan.

Kebijakan mengenai BO PTN telah diatur Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang baru disahkan akhir pekan lalu dalam sidang paripurna DPR. UU ini awalnya bernama UU PT (Perguruan Tinggi), namun dengan alasan untuk mencakup sasaran yang lebih luas, maka UU tersebut kemudian berubah nama menjadi UU Dikti.

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger